TUGAS
KELOMPOK
PENGANTAR BISNIS
1EB20
EVA KURNIA / 22213995
FELLA YONANDA / 23213398
RIMA NURUL OKTAVIANI /
27213711
Tugas minggu 3
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : -CV, PT , Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara !
Jawab:
1) CV (COMMANDITER VENNOOT SCHAAP) adalah persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai
berikut:
- Sekutu komplementer (general partner) adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer, karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain
- Sekutu komanditer (limeted partner) adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya dan mempercayakan pengelolaanya kepada General Partner
Contoh:
1) KARYA BERSAMA
CV. / PT.MITRA BISNIS INDONESIA
2) CV.
SINAR PUTRA RAHAYU
3) CV. PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO
4) CV.
DS KEMAS ABADI
5) CV.RELASI
BAKTI
2) PT (PERSEROAN TERBATAS) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan,hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.
Contoh:
1) PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
2) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3) PT Garuda Indonesia (Persero)
4) PT Angkasa Pura (Persero)
5) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
3) YAYASAN adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Contoh :
1) Kick Andy Foundation
2) Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia
3) Yayasan Bina Umat Muslim Indonesia
4) Yayasan Pendidikan Kristen (GKP)
5) Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN)
1) Kick Andy Foundation
2) Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia
3) Yayasan Bina Umat Muslim Indonesia
4) Yayasan Pendidikan Kristen (GKP)
5) Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN)
4) KOPERASI adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Contoh: PKPN , KUD , Kopindosat (Koperasi Pegawai Indosat),
BUUD Koperasi Serba Usaha.
5) ASURANSI adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi untuk memberikan pergantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi karena
suatu peristiwa tak tertentu.
Contoh:
1)
Panin Insurance
2)
MNC Life Insurance
3)
Asuransi AXA Indonesia
4)
Asuransi Prudential
5)
Asuransi Ekspor Indonesia
6) LEASING adalah easing adalah suatu sewa menyewa
yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan
(lessor) atas sesuatu barang modal, di mana pada akhir masa sewa tersebut
diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering atas
barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut.
Contoh:
1).
Suzuki Finance Indonesia
2).
BCA Finance
3).
BII Finance Center
4). Buana
Finance
7) PERSERO TERBATAS NEGARA adalah semua
perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab UU Hukum
Dagang dimana seluruh atau
sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh negara.
Contoh:
1) PT
Kimia Farma Persero,
2) PT
Jamsostek,
3) PT Jasa
Raharja,
4) PT
Freeport Indonesia,
5) PT
Radio Republik Indonesia
2. Sebut dan jelaskan tentang
lembaga keuangan di Indonesia !
Jawab:
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan
tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh
dari lembaga keuangan adalah bank.
Bank Sentral (Bank Indonesia) : Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat , Lembaga
Keuangan KONTRAKTUAL : Asuransi, Dana Pensiun, & Pegadaian,, Lembaga
Keuangan INVESTASI : Bursa Efek & Reksadana, Lembaga Keuangan Lainnya :
Leasing, Consumer Finance.
3. Apa yg dimaksud Merger, Kartel ,
Joint Ventura ?
Jawab:
1) Merger adalah adalah penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua aset dan
liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
2) Kartel adalah
kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-
masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota Kartel
mempunyai kedudukan yang sama dan waktu
perjanjian hanya bersifat terbatas.
3) Joint Venture
adalah perusahaan baru yang tidak terkait pada barang modal
perusahaan yang berjoint venture dan
bertanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing-masing
partner(perusahaan-perusahaan yang berlainan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar