Senin, 11 November 2013

Tugas peng bisnis minggu ke3



TUGAS KELOMPOK
 PENGANTAR BISNIS
1EB20
EVA KURNIA / 22213995
FELLA YONANDA / 23213398
RIMA NURUL OKTAVIANI / 27213711

Tugas minggu 3
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : -CV, PT , Yayasan, Koperasi,             Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara !
    Jawab:
    1) CV (COMMANDITER VENNOOT SCHAAP) adalah persekutuan yang
       
didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai
       
berikut:
  • Sekutu komplementer (general partner) adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer, karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain
  • Sekutu komanditer (limeted partner) adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya dan mempercayakan pengelolaanya kepada General Partner
Contoh: 
1) KARYA BERSAMA CV. / PT.MITRA BISNIS INDONESIA 
2) CV. SINAR PUTRA RAHAYU 
3) CV. PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO 
4) CV. DS KEMAS ABADI 
5) CV.RELASI BAKTI



2) PT (PERSEROAN TERBATAS) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan,hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.
    
     Contoh:
1) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3) PT Garuda Indonesia (Persero)
4) PT Angkasa Pura (Persero)
         5) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)


3)  YAYASAN adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena  tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.  


             Contoh :
          1) Kick Andy Foundation
          2) Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia
          3) Yayasan Bina Umat Muslim Indonesia
          4) Yayasan Pendidikan Kristen (GKP)
          5) Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN)

4) KOPERASI  adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,   beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Contoh:  PKPN , KUD , Kopindosat (Koperasi Pegawai Indosat), BUUD Koperasi Serba Usaha.  

5) ASURANSI adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu  premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin  terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
      

        Contoh: 
       1)      Panin Insurance         
       2)      MNC Life Insurance 
       3)      Asuransi AXA Indonesia  
       4)      Asuransi Prudential  
       5)      Asuransi Ekspor Indonesia

6) LEASING adalah easing adalah suatu sewa menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan (lessor) atas sesuatu barang modal, di mana pada akhir masa sewa tersebut diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering atas barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut.

 Contoh: 
1). Suzuki Finance Indonesia 
    2). BCA Finance  
    3). BII Finance Center 
    4). Buana Finance

7) PERSERO TERBATAS NEGARA adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh negara. 

     
        Contoh:
  1) PT Kimia Farma Persero,
  2) PT Jamsostek,
  3) PT Jasa Raharja,
  4) PT Freeport Indonesia,
  5) PT Radio Republik Indonesia 


2. Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !

    Jawab:
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank. Bank Sentral (Bank Indonesia) : Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat , Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL : Asuransi, Dana Pensiun, & Pegadaian,, Lembaga Keuangan INVESTASI : Bursa Efek & Reksadana, Lembaga Keuangan Lainnya : Leasing, Consumer Finance.

3. Apa yg dimaksud Merger, Kartel , Joint Ventura ?

Jawab:
1) Merger adalah adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua aset dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang  tunai atau saham di perusahaan yang baru.
2)  Kartel adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing- masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota Kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.

3) Joint Venture adalah perusahaan baru yang tidak terkait pada barang modal
    perusahaan yang berjoint venture dan bertanggung jawab terhadap semua resiko   dibagi antara masing-masing partner(perusahaan-perusahaan yang berlainan). 






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar