Perlindungan Konsumen di
Indonesia
Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan
Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill yang mengenai “Perlindungan Konsumen di Indonesia”
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya
mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen bidang
studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya
atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik
dan tanpa suatu hambatan apapun.
Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai
pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member
perlindungan kepada konsumen.
Hak dan Kewajiban bagi
Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain:
A. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
1)
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau
jasa
2)
Hak
untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3)
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa
4)
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan
5)
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
6)
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7)
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosialnya
8)
Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
9)
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
konsumen
1)
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2)
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
3)
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4)
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
B. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha,
sebagai berikut.
Hak pelaku
usaha
1)
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
2)
hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
3)
hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
4)
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5)
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
pelaku usaha
Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya:
1)
Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
2)
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
3)
Menjamin
mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
4)
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
5)
Memberi
kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
6)
Memberi
kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian.
Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat Adalah segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan Adalah memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan Adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum Adalah pelaku
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
1. Let The Buyer Beware
Pelaku
Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi. Konsumen
diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri. Konsumen tidak mendapatkan
akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka. Dalam UUPK Caveat Emptor berubah
menjadi caveat venditor
2. The due Care Theory
Pelaku
usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik
barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan. Pasal
1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan
mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain,
atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak
atau peristirwa tersebut. Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban
untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara
mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat
disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di
masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen
menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak
bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dari
uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum
perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3,
disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2) Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa;
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4) Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
6) Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
SANKSI-SANKSI
a. Sanksi Perdata
Ganti
rugi dalam bentuk
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang
3. Perawatsan keehatan,
dan/atau
4. Pemberian santunan
5. Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
b. Sanksi Administrasi
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi Pidana
1. Penjara, 5 tahun, atau
denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2. Penjara, 2 tahun, atau
denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1) huruf d dan Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8
Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian .
3. Hukuman tambahan ,
antara lain :
a) Pengumuman keputusan
Hakim
b) Pencabuttan izin
usaha;
c) Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
d) Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
e) Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan
menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata
lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen
memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Serta segala
kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada
konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab
atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya
berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga
bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang
diiklankan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai
fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh Pelaku usaha
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar