MAKALAH
PERMODALAN KOPERASI
Disusun oleh:
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi
tugas softskill mengenai “Permodalan Koperasi”.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah
ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono
selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua
orang tua saya karena atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
Dan Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan akhir kata semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya
sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya
PENGERTIAN MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
A.
Permodalan
Koperasi
Jenis-Jenis
Sumber modal Koperasi
Yaitu terdapat dua modal
yang terdiri dari :
1)
Modal Dasar
modal
yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2)
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3)
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
B. DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutupi
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditujukan
UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan,
apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan
berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari
tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut,
penggunaannya hanya dibatasi untuk menutupi kerugian. Apabila telah melampaui,
dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital
koperasi maupun perluasan usaha.
C.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
5.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dasar SHU
·
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume usaha
per anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi
dasar :
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
5.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus Pembagian SHU:
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
·
SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana : SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X
JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian
SHU koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya
SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi
yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan
sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber
dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan
kepada para anggota koperasi.
Dari SHU
bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Jenis dan Bentuk Koperasi
a) Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan
kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan
anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga
pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki
identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen,
kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan
mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok
koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota
yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar. Inovasi
pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,
diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan
kredit.
b)
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik
(owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai
produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang
jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan,
memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan
transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen
berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang
ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena
mampu meningkatkan produktivitas
usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan
beberapa fungsi, di antarannya :
a.
Pembelian
ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b.
Pemasaran
hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c.
Proses
produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d.
Menanggung
resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
c)
Koperasi
Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Ada dua macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang
yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya
adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
d)
Koperasi
Primer & Sekunder
1. Tentang
Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”:
Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder
anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi
Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung
menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Penjelasan Pasal 15
2.
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai
Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA :
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar