Rabu, 19 November 2014

pengertian, prinsip dan bentuk organisasi serta manajemennya








Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

Kata Pengantar

             Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill mengenai “Pengertian,Prinsip Koperasi dan Bentuk Organisasi serta Manajemennya.
            Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
            Dan Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf, dan akhir kata semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umuny


A.   PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

·        Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang

Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya Berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Sedangkan Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, sebagau pemisahan kekayaan para anggotanya sebagau modal untuk menjalankan usaha, yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama didalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

·        Pengertian Koperasi Menurut Para ahli :

v Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

v Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

v Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

v Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

v Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
 

B.   PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi menurut para ahli dan Undang-Undang

·        PRINSIP-PRINSIP MENURUT MUNKNER
1)      Keanggotaan bersifat sukarela
2)      Keanggotaan terbuka
3)      Pengembangan anggota
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6)      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)      Perkumpulan dengan sukarela
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)  Pendidikan anggota

·         PRINSIP MENURUT ROCHDALE
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1)      Pengawasan secara demokratis
2)      Keanggotaan yang terbuka
3)      Bunga atas modal dibatasi
4)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8)      Netral terhadap politik dan agama
                
·         PRINSIP MENURUT RAIFFEISEN
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         PRINSIP MENURUT HERMAN SCHULZE
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja tak terbatas
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)      Tanggung jawab anggota terbatas
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 :
a.       Sebagian untuk cadangan
b.      Sebagian untuk masyarakat
c.       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
4)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·         PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1)      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·         PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 25 / 1992
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi


C.   BENTUK ORGANISASI

·        Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.

Identifikasi Ciri Khusus:
1)      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4)      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

·         Sub sistem
1)      Anggota Koperasi.
2)      Badan Usaha Koperasi.
3)      Organisasi Koperasi.


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·        
Sub sistem koperasi :
1)      individu (pemilik dan konsumen akhir).
2)      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya






Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :


Anggota              : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
Pengurus              :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas                  : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya. Pengelola                     : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.


Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.








Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

                 I.            Rapat Anggota biasanya membahas :
a.       Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
d.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

·         Pengurus biasanya melakukan kegiatan
a.       Mengelola koperasi dan anggota
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f.       Memelihara daftar anggota & pengurus

·         Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
a.       Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c.       Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

·         Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.







                II.            Hierarki Tanggungjawab

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.



·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


D.    POLA MANAJEMENNYA 
Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar