Disusun oleh
Rima Nurul
Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi
tugas softskill mengenai “Pengertian,Prinsip Koperasi dan Bentuk Organisasi
serta Manajemennya.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah
ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono
selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua
orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
Dan Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan akhir kata semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya
sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umuny
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
·
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang
Pengertian Koperasi Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya Berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Sedangkan Pengertian Koperasi menurut
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh
perseorangan atau badan hukum Koperasi, sebagau pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagau modal untuk menjalankan usaha, yang dapat memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama didalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
·
Pengertian Koperasi Menurut Para ahli :
v
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
v
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
v
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
v
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua
buat seorang.
v
Menurut Munkner: Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
Prinsip
Koperasi menurut para ahli dan Undang-Undang
·
PRINSIP-PRINSIP MENURUT MUNKNER
1) Keanggotaan bersifat sukarela
2) Keanggotaan terbuka
3) Pengembangan anggota
4) Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
6) Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7) Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
8) Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9) Perkumpulan dengan sukarela
10) Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12) Pendidikan anggota
·
PRINSIP MENURUT ROCHDALE
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1) Pengawasan secara demokratis
2) Keanggotaan yang terbuka
3) Bunga atas modal dibatasi
4) Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6) Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
7) Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8) Netral terhadap politik dan agama
·
PRINSIP MENURUT RAIFFEISEN
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5) Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada anggota
7) Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
·
PRINSIP MENURUT HERMAN SCHULZE
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut
1) Swadaya
2) Daerah kerja tak terbatas
3) SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4) Tanggung jawab anggota terbatas
5) Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6) Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2) Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
3) Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada SHU dibagi 3 :
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
4) Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
5) Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1) Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4) Adanya pembatasan bunga atas modal
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
6) Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 25 / 1992
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
·
Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus:
1) Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2) Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3) Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi).
4) Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
·
Sub sistem
1) Anggota Koperasi.
2) Badan Usaha Koperasi.
3) Organisasi Koperasi.
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan
dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial
ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi :
Sub sistem koperasi :
1) individu (pemilik dan konsumen
akhir).
2) Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier).
3) Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat.
Struktur organisasi koperasi dapat
dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih
jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan
dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota :
pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan
yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas
pekerjaan pengawasannya. Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
I.
Rapat Anggota biasanya membahas :
a. Penetapan anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus juga pengawas
d. Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian, peleburan
dan pembubaran
·
Pengurus biasanya melakukan kegiatan
a. Mengelola koperasi dan anggota
b. Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan & belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggungjawaban
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan
& inventaris secara tertib
f. Memelihara daftar anggota &
pengurus
·
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
a. Mewakili koperasi di luar dan di
dalam pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota
c. Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
·
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
a. Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Dan Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
II.
Hierarki Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsure
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar