Selasa, 21 Maret 2017

Perbandingan PSAK dengan IAS/IFRS

AKUNTANSI INTERNASIONAL (SOFTSKILL)
PERBANDINGAN PSAK 9, 10, 11, 12 DENGAN IAS/IFRS


DISUSUN OLEH :
AMELIA DWI RATNASARI (20213782)
FRANS
RIMA NURUL OKTAVIANI (27213711)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 9
Penyajian Aset Lancar dan Kewajiban Jangka Panjang
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 9 terdiri dari paragraf 19-26. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-18.

19.   Perusahaan wajib menyajikan aktiva dan kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan keuangan, kecuali pengklasifikasian lancar dan tidak lancar untuk aktiva dan kewajiban biasanya tidak dipandang tepat untuk laporan keuangan dari perusahaan yang periode siklus operasi normalnya tidak dapat ditentukan atau sangat panjang dan yang diatur secara khusus untuk jenis industri tertentu.
Dicabut 1 Januari 1999
-

Penerapan Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar

Aktiva Lancar
20.   Aktiva lancar adalah aktiva yang dapat direalisasikan dalam satu tahun atau dalam siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama, antara lain meliputi:
(a) Kas dan bank.
(b) Surat-surat berharga yang mudah dijual dan tidak dimaksudkan untuk ditahan.
(c) Deposito jangka pendek.
(d) Wesel tagih yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(e) Piutang usaha.
Piutang usaha dapat seluruhnya dimasukkan sebagai aktiva lancar, bila jumlah yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(f) Piutang lain-lain yang diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun.
(g) Persediaan.
(h) Pembayaran uang muka pembelian aktiva lancar.
(i) Pembayaran pajak di muka.
(j) Biaya dibayar di muka yang akan menjadi beban dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca.

Kewajiban Jangka Pendek

21.   Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama, antara lain meliputi:
(a) Pinjaman bank dan pinjaman lainnya.
Jika suatu pinjaman dilunasi sesuai dengan jadual yang disetujui oleh kreditur, maka pinjaman tersebut diklasifikasikan sesuai dengan jadual pelunasannya, dengan mengabaikan hak kreditur untuk meminta pembayaran sewaktu waktu.
(b) Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca, dengan pengecualian seperti tersebut pada paragraf 22.
(c) Hutang usaha dan biaya yang masih harus dibayar. 
(d) Uang muka penjualan.
(e) Hutang pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa hutang lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun .
(f) Penyisihan kewajiban pajak.
(g) Hutang dividen.
(h) Pendapatan yang ditangguhkan dan uang muka dari pelanggan.
(i) Kewajiban kontinjen (sehubungan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca).

22.   Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca dapat tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika perusahaan bermaksud untuk membiayai kembali (refinance) kewajiban tersebut dengan pendanaan jangka panjang dan terdapat jaminan bahwa perusahaan akan mampu melakukannya. Kemampuan perusahaan tersebut ditunjukkan dengan adanya:
(a) penerbitan modal saham atau kewajiban (obligation) jangka panjang baru setelah tanggal neraca; atau
(b) perjanjian pendanaan yang tidak dapat dibatalkan dan tidak akan jatuh tempo dalam satu tahun setelah tanggal neraca serta kreditur atau investor yang bersangkutan mempunyai kemampuan keuangan untuk memenuhi perjanjian tersebut.

23.   Jika bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek sehubungan dengan paragraf 22, maka jumlah kewajiban tersebut dan persyaratan pendanaan kembali harus diungkapkan.




Penyajian Dalam Laporan Keuangan

24.   Jumlah aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat saling menghapus (offset), kecuali dimungkinkan menurut hukum.

25.   Jumlah aktiva lancar yang dijaminkan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.




Tanggal Efektif

26.   Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan . 





SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
Paragraf yang dihapus :
14. Entitas mungkin memiliki suatu pos moneter yang merupakan tagihan dari atau utang kepada suatu kegiatan usaha luar negeri. Pos-pos moneter ini mungkin mencakup piutang atau utang jangka panjang. Pos-pos moneter ini tidak mencakup piutang dagang atau utang dagang.
42. Ketika laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri memiliki tanggal yang berbeda dari entitas pelapor, kegiatan usaha luar negeri sering mempersiapkan laporan tambahan dengan tanggal yang sama seperti laporan keuangan entitas pelapor. Ketika hal ini tidak dilakukan, PSAK 4 mengijinkan penggunaan tanggal yang berbeda yang menunjukkan bahwa perbedaan tersebut tidak lebih dari tiga bulan dan penyesuaian dibuat untuk dampak dari setiap transaksi signifi kan atau kejadian lain yang terjadi antara tanggal yang berbeda tersebut. Dalam kasus demikian, aset dan kewajiban dari kegiatan usaha luar negeri dijabarkan pada nilai tukar pada akhir periode pelaporan dari kegia tan usaha
luar negeri itu. Penyesuaian dibuat untuk perubahan yang signifikan dalam nilai tukar sampai akhir periode pelaporan dari entitas pelapor sesuai dengan PSAK 4. Pendekatan yang sama digunakan dalam penerapan metode ekuitas untuk entitas asosiasi dan ventura bersama dan dalam penerapan konsolidasi secara proporsional untuk ventura bersama sesuai dengan PSAK 15 dan PSAK 12.
43. Setiap goodwill yang timbul pada akuisisi suatu kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar jumlah tercatat suatu aset dan kewajiban yang timbul pada akuisisi kegiatan usaha luar negeri tersebut harus diperlakukan sebagai aset dan kewajiban dari kegiatan usaha luar negeri itu. Sehingga mereka harus dinyatakan dalam mata uang fungsional dari kegiatan usaha luar negeri dan harus dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup sesuai dengan paragraf 37.

IAS 21 belum mengadopsi penerapan IAS 29 ketika IAS 21 diadopsi menjadi PSAK 10.
ED PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing menghapus paragraf 14, 42, dan 43
IAS 21: The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates terkait dengan penerapan IAS 29: Financial Reporting in Hyperinlationary Economies

PSAK 10 tidak mengadopsi tentang pengenalan Euro
3. Standar ini harus diterapkan:
(a) dalam akuntansi untuk transaksi dan saldo dalam mata uang asing, kecuali derivatif yang
transaksi dan saldo yang berada dalam ruang lingkup PSAK 39 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;
(b) dalam menerjemahkan hasil dan posisi keuangan operasi asing yang termasuk dalam laporan keuangan entitas dengan konsolidasi, konsolidasi proporsional atau ekuitas
metode; dan
(c) dalam menerjemahkan hasil entitas dan posisi keuangan dalam suatu mata uang pelaporan.

ED PSAK 10 tidak mengadopsi SIC 7: Introduction of the Euro sebagai acuan pada paragraf 3 IAS 21.


38. Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati nilai tukar pada tanggal transaksi, contohnya suatu kurs rata-rata
untuk periode itu, sering digunakan untuk menjabarkan pospos pendapatan dan beban. Bagaimanapun, jika nilai tukar
berfl uktuasi secara signifi kan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu periode adalah tidak tepat.
53. Ketika entitas menyajikan laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya di dalam suatu mata uang yang berbeda baik dari mata uang fungsionalnya maupun dari mata uang pela porannya, dan persyaratan-persyaratan dari paragraf 52 tidak dipenuhi, entitas harus:
(a) mengidentifikasikan secara jelas informasi sebagai informasi tambahan untuk membedakannya dari informasi yang tunduk dengan PSAK;
(b) mengungkapkan mata uang di mana informasi tambahan tersebut disajikan; dan
(c) mengungkapkan mata uang fungsional entitas dan metode penjabaran yang digunakan untuk menentukan informasi tambahan.
56. Suatu entitas kadang-kadang menyajikan laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya dalam mata uang yang tidak mata uang fungsional tanpa memenuhi persyaratan ayat 55. Sebagai contoh, suatu entitas dapat mengkonversi ke mata uang lain yang dipilih item dari laporan keuangannya. Atau, suatu entitas yang mata uang fungsional tidak mata uang ekonomi hiperinflasi dapat mengkonversi laporan keuangan ke dalam mata uang lain dengan menerjemahkan semua item pada tingkat penutupan terbaru. konversi tersebut tidak sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dan pengungkapan yang diatur dalam ayat 57 adalah wajib.

Paragraf 39 dan 56 IAS 21 pada ED PSAK 10 (revisi 2009) menjadi paragraf 38 dan 53 ditambah catatan mengenai penjelasan definisi ekonomi hiperinfl asi yang dikutip dari IAS 29: Financial Reporting in Hyperinlationary Economies.


PSAK 10 paragraf 55, tanggal efektifnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
IAS 21 Paragraf 58 tentang tanggal efektifnya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005
Tentang penerapan tanggal efektif





SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 11
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
31.       Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Dicabut 1 Januari 2012
-

Entitas Asing
32.       Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:
            a.         aktiva dan kewajiban entitas asing
            b.         pendapatan dan beban entitas asing
c.         beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.
Pelepasan (Disposal) Suatu Entitas Asing
33.       Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.




Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
34.       Jika terdapat perbahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.




Pengungkapan
35.       Perusahaan harus mengungkapkan beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode.
36.       Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.
37.       Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:
            a.         sifat perubahan dalam klasifikasi
            b.         alasan perubahan
            c.         dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham
d.         dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
38.       Suatu perusahaan harus mengungkapkan metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.




Masa Transisi
39.       Pada saat Pernyataan ini pertama kali diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.




Tanggal Efektif
            Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.







SAK
PSAK
IAS
Perbandingan
PSAK 12
Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama.
PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam ventura Bersama

ED PSAK 12 paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional sebagai metode alternatif :
02. Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas dikecualikan dari paragraf 30 (konsolidasi
proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi
kondisi berikut:
a.       bagian partisipasi tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi Dihentikan;
b.      pengecualian dalam paragraf 10 PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, berlaku.
IAS 31: Interest in Join Ventures


IAS 31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
02.  A venture dengan minat dalam entitas dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30
(Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.       bunga itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5 Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
b.      pengecualian dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir
Laporan keuangan konsolidasi berlaku.
IAS 31 paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi proporsional.

ED PSAK 12 paragraf 38 mengatur metode ekuitas sebagai metode yang direkomendasikan :

Laporan Keuangan Tersendiri Venturer
Bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas dicatat dalam laporan keuangan tersendiri venturer
sesuai dengan paragraf 38-43 PSAK 4.

IAS 31 paragraf 38 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
A venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah
juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan
laporan.
IAS 31 paragraf 38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 38 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 40 mengatur merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika.
Beberapa venturer mengakui bagian partisipasinya
dalam pengendalian bersama entitas dengan menggunakan
metode ekuitas, sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK
15. Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang berargumentasi bahwa tidak tepat untuk menggabungkan unsur yang dikendalikan sendiri dengan unsur yang dikendalikan bersama dan mereka mempercayai bahwa venturer memiliki pengaruh signifi kan, daripada pengendalian bersama, dalam pengendalian bersama entitas. Pernyataan ini merekomendasikan penggunaan metode ekuitas.
IAS 31 paragraf 40 mengatur tidak merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.

Beberapa venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan
item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi
dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari
manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif
pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama.
IAS 31 paragraf 40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 40 mengenai metode ekuitas.

ED PSAK 12 paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1
Januari 2011.

Tanggal efektif
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal efektifnya 1 Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara ED PSAK 12 (revisi 2009) dengan PSAK 12 yang saat ini masih berlaku, termasuk beberapa pengaturan baru.
Perubahan pengaturan dan adanya pengaturan baru akan
berdampak, khususnya bagi penyusun laporan laporan
keuangan untuk menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan dalam ED PSAK 5 (revisi 2009).
IAS 31 paragraf 58 mengatur tanggal efektif 1 Januari 2005 (dengan ketentuan transisi pada paragraf 58A dan 58B).
Tanggal Efektif :
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara bertahap. Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) paragraf 54 mengenai tanggal efektif menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini
tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara bertahap.
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
57 mengenai tanggal efektif.

ED PSAK 12 tidak mengadopsi kedua paragraf
tersebut.
IAS 31 paragraf 58A mengatur ketentuan transisi
pada paragraf 45, 45A, 45B, dan 46 yang merupakan dampak amandemen IAS 27 pada tahun 2008. IAS 31 paragraf 58B mengatur ketentuan transisi yang merupakan dampak Improvements to IFRS pada
tahun 2008.
IAS 31 paragraf 58A dan 58B tentang ketentuan transisi tidak diadopsi.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar