AKUNTANSI INTERNASIONAL (SOFTSKILL)
PERBANDINGAN PSAK 9, 10, 11, 12 DENGAN IAS/IFRS
DISUSUN OLEH :
AMELIA DWI RATNASARI (20213782)
FRANS
RIMA NURUL OKTAVIANI (27213711)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
PSAK
9
Penyajian
Aset Lancar dan Kewajiban Jangka Panjang
|
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 9 terdiri dari paragraf 19-26. Pernyataan ini
harus dibaca dalam konteks paragraf 1-18.
19. Perusahaan wajib menyajikan aktiva dan
kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu
menyusun laporan keuangan, kecuali pengklasifikasian lancar dan tidak lancar
untuk aktiva dan kewajiban biasanya tidak dipandang tepat untuk laporan
keuangan dari perusahaan yang periode siklus operasi normalnya tidak dapat
ditentukan atau sangat panjang dan yang diatur secara khusus untuk jenis
industri tertentu.
|
Dicabut
1 Januari 1999
|
-
|
|
Penerapan
Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar
Aktiva
Lancar
20. Aktiva lancar adalah aktiva yang dapat
direalisasikan dalam satu tahun atau dalam siklus operasi normal perusahaan,
mana yang lebih lama, antara lain meliputi:
(a) Kas dan bank.
(b) Surat-surat
berharga yang mudah dijual dan tidak dimaksudkan untuk ditahan.
(c) Deposito
jangka pendek.
(d) Wesel tagih
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(e) Piutang
usaha.
Piutang usaha
dapat seluruhnya dimasukkan sebagai aktiva lancar, bila jumlah yang jangka
waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
(f) Piutang
lain-lain yang diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun.
(g) Persediaan.
(h) Pembayaran
uang muka pembelian aktiva lancar.
(i) Pembayaran
pajak di muka.
(j) Biaya dibayar
di muka yang akan menjadi beban dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca.
Kewajiban
Jangka Pendek
21. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban
yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi
normal perusahaan, mana yang lebih lama, antara lain meliputi:
(a) Pinjaman bank
dan pinjaman lainnya.
Jika suatu
pinjaman dilunasi sesuai dengan jadual yang disetujui oleh kreditur, maka
pinjaman tersebut diklasifikasikan sesuai dengan jadual pelunasannya, dengan
mengabaikan hak kreditur untuk meminta pembayaran sewaktu waktu.
(b) Bagian
kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak
tanggal neraca, dengan pengecualian seperti tersebut pada paragraf 22.
(c) Hutang usaha
dan biaya yang masih harus dibayar.
(d) Uang muka
penjualan.
(e) Hutang
pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa hutang lainnya yang harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun .
(f) Penyisihan
kewajiban pajak.
(g) Hutang
dividen.
(h) Pendapatan
yang ditangguhkan dan uang muka dari pelanggan.
(i) Kewajiban
kontinjen (sehubungan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 8
tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca).
22. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca dapat tidak
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika perusahaan bermaksud untuk
membiayai kembali (refinance) kewajiban tersebut dengan pendanaan jangka
panjang dan terdapat jaminan bahwa perusahaan akan mampu melakukannya.
Kemampuan perusahaan tersebut ditunjukkan dengan adanya:
(a) penerbitan
modal saham atau kewajiban (obligation) jangka panjang baru setelah tanggal
neraca; atau
(b) perjanjian
pendanaan yang tidak dapat dibatalkan dan tidak akan jatuh tempo dalam satu
tahun setelah tanggal neraca serta kreditur atau investor yang bersangkutan
mempunyai kemampuan keuangan untuk memenuhi perjanjian tersebut.
23. Jika bagian kewajiban jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca tidak
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek sehubungan dengan paragraf
22, maka jumlah kewajiban tersebut dan persyaratan pendanaan kembali harus
diungkapkan.
|
|
|
|
Penyajian
Dalam Laporan Keuangan
24. Jumlah aktiva lancar dan kewajiban jangka
pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat saling menghapus
(offset), kecuali dimungkinkan menurut hukum.
25. Jumlah aktiva lancar yang dijaminkan harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
|
|
|
|
Tanggal
Efektif
26. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan
laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .
|
|
|
SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh
Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
|
Paragraf
yang dihapus :
14. Entitas
mungkin memiliki suatu pos moneter yang merupakan tagihan dari atau utang
kepada suatu kegiatan usaha luar negeri. Pos-pos moneter ini mungkin mencakup
piutang atau utang jangka panjang. Pos-pos moneter ini tidak mencakup piutang
dagang atau utang dagang.
42. Ketika
laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri memiliki tanggal yang
berbeda dari entitas pelapor, kegiatan usaha luar negeri sering mempersiapkan
laporan tambahan dengan tanggal yang sama seperti laporan keuangan entitas
pelapor. Ketika hal ini tidak dilakukan, PSAK 4 mengijinkan penggunaan
tanggal yang berbeda yang menunjukkan bahwa perbedaan tersebut tidak lebih
dari tiga bulan dan penyesuaian dibuat untuk dampak dari setiap transaksi
signifi kan atau kejadian lain yang terjadi antara tanggal yang berbeda
tersebut. Dalam kasus demikian, aset dan kewajiban dari kegiatan usaha luar
negeri dijabarkan pada nilai tukar pada akhir periode pelaporan dari kegia
tan usaha
luar negeri itu.
Penyesuaian dibuat untuk perubahan yang signifikan dalam nilai tukar sampai
akhir periode pelaporan dari entitas pelapor sesuai dengan PSAK 4. Pendekatan
yang sama digunakan dalam penerapan metode ekuitas untuk entitas asosiasi dan
ventura bersama dan dalam penerapan konsolidasi secara proporsional untuk
ventura bersama sesuai dengan PSAK 15 dan PSAK 12.
43. Setiap goodwill yang timbul pada
akuisisi suatu kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar
jumlah tercatat suatu aset dan kewajiban yang timbul pada akuisisi kegiatan
usaha luar negeri tersebut harus diperlakukan sebagai aset dan kewajiban dari
kegiatan usaha luar negeri itu. Sehingga mereka harus dinyatakan dalam mata
uang fungsional dari kegiatan usaha luar negeri dan harus dijabarkan dengan
menggunakan kurs penutup sesuai dengan paragraf 37.
|
IAS 21 belum
mengadopsi penerapan IAS 29 ketika IAS 21 diadopsi menjadi PSAK 10.
|
ED PSAK 10
(revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing menghapus paragraf
14, 42, dan 43
IAS
21: The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates terkait dengan
penerapan IAS 29: Financial Reporting in Hyperinlationary Economies
|
|
PSAK 10 tidak
mengadopsi tentang pengenalan Euro
|
3.
Standar ini harus diterapkan:
(a)
dalam akuntansi untuk transaksi dan saldo dalam mata uang asing, kecuali
derivatif yang
transaksi
dan saldo yang berada dalam ruang lingkup PSAK 39 Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran;
(b)
dalam menerjemahkan hasil dan posisi keuangan operasi asing yang termasuk
dalam laporan keuangan entitas dengan konsolidasi, konsolidasi proporsional
atau ekuitas
metode;
dan
(c)
dalam menerjemahkan hasil entitas dan posisi keuangan dalam suatu mata uang
pelaporan.
|
ED PSAK 10 tidak
mengadopsi SIC 7: Introduction of the Euro sebagai acuan pada paragraf
3 IAS 21.
|
|
38. Untuk alasan
praktis, suatu kurs yang mendekati nilai tukar pada tanggal transaksi,
contohnya suatu kurs rata-rata
untuk periode
itu, sering digunakan untuk menjabarkan pospos pendapatan dan beban.
Bagaimanapun, jika nilai tukar
berfl uktuasi
secara signifi kan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu periode adalah
tidak tepat.
53. Ketika entitas menyajikan laporan keuangan atau informasi keuangan
lainnya di dalam suatu mata uang yang berbeda baik dari mata uang
fungsionalnya maupun dari mata uang pela porannya, dan
persyaratan-persyaratan dari paragraf 52 tidak dipenuhi, entitas harus:
(a) mengidentifikasikan secara jelas informasi sebagai informasi
tambahan untuk membedakannya dari informasi yang tunduk dengan PSAK;
(b) mengungkapkan mata uang di mana informasi tambahan tersebut
disajikan; dan
(c) mengungkapkan mata uang fungsional entitas dan
metode penjabaran yang digunakan untuk menentukan informasi tambahan.
|
56.
Suatu entitas kadang-kadang menyajikan laporan keuangan atau informasi
keuangan lainnya dalam mata uang yang tidak mata uang fungsional tanpa
memenuhi persyaratan ayat 55. Sebagai contoh, suatu entitas dapat
mengkonversi ke mata uang lain yang dipilih item dari laporan keuangannya.
Atau, suatu entitas yang mata uang fungsional tidak mata uang ekonomi
hiperinflasi dapat mengkonversi laporan keuangan ke dalam mata uang lain
dengan menerjemahkan semua item pada tingkat penutupan terbaru. konversi tersebut
tidak sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dan pengungkapan
yang diatur dalam ayat 57 adalah wajib.
|
Paragraf 39 dan
56 IAS 21 pada ED PSAK 10 (revisi 2009) menjadi paragraf 38 dan 53 ditambah
catatan mengenai penjelasan definisi ekonomi hiperinfl asi yang dikutip dari
IAS 29: Financial Reporting in Hyperinlationary Economies.
|
|
PSAK 10 paragraf
55, tanggal efektifnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
|
IAS 21 Paragraf
58 tentang tanggal efektifnya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2005
|
Tentang penerapan
tanggal efektif
|
SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
PSAK
11
Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
|
Kegiatan
Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari
Perusahaan Pelapor
31. Laporan keuangan dari suatu kegiatan
usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan pelapor
harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata
Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut
merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.
|
Dicabut
1 Januari 2012
|
-
|
|
Entitas
Asing
32. Dalam menjabarkan laporan keuangan
suatu entitas asing untuk disatukan/diinkorporasi dengan laporan keuangan
perusahaan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut:
a. aktiva
dan kewajiban entitas asing
b. pendapatan
dan beban entitas asing
c. beda nilai tukar yang terjadi
disajikan sebagai “selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan”.
Pelepasan
(Disposal) Suatu Entitas Asing
33. Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif beda nilai tukar
yang telah ditangguhkan dan berkaitan dengan entitas asing tersebut harus
diakui sebagai pendapatan atau sebagai beban dalam periode yang sama pada
waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.
|
|
|
|
Perubahan
dalam Klasifikasi Kegiatan usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
34. Jika terdapat perbahan klasifikasi
suatu kegiatan usaha luar negeri , prosedur penjabaran yang dapat diterapkan
pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan
klasifikasi.
|
|
|
|
Pengungkapan
35. Perusahaan harus mengungkapkan beda
nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu
unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan
akhir periode.
36. Jika mata uang pelaporan berbeda dengan
mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk mengunakan mata
uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata
uang pelaporan juga harus diungkapkan.
37. Jika terdapat suatu perubahan dalam
klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan
harus mengungkapkan:
a. sifat
perubahan dalam klasifikasi
b. alasan
perubahan
c. dampak
perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham
d. dampak pada laba bersih atau kerugian
untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada
periode sebelumnya yang paling awal.
38. Suatu perusahaan harus mengungkapkan
metode yang dipilih sesuai dengan paragraf 17 untuk menjabarkan goodwill dan
penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.
|
|
|
|
Masa
Transisi
39. Pada saat Pernyataan ini pertama kali
diterapkan, perusahaan harus mengklasifikasikan secara terpisah dan
mengungkapkan saldo kumulatif, pada awal periode, beda nilai tukar yang
ditangguhkan dan diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam periode sebelumnya,
kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Dalam hal
tersebut maka perlu dijelaskan alasannya.
|
|
|
|
Tanggal
Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk
laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
|
|
|
SAK
|
PSAK
|
IAS
|
Perbandingan
|
PSAK
12
Bagian
Partisipasi dalam Ventura Bersama.
|
PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam
ventura Bersama
ED PSAK 12
paragraf 30 mengatur konsolidasi proporsional sebagai metode alternatif :
02. Bagian partisipasi dalam pengendalian
bersama
entitas dikecualikan dari paragraf 30
(konsolidasi
proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika
memenuhi
kondisi berikut:
a. bagian partisipasi tersebut diklasifi
kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi Dihentikan;
b. pengecualian dalam paragraf 10 PSAK 4
(revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri mengijinkan
entitas induk yang juga mempunyai bagian partisipasi dalam pengendalian
bersama entitas untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian,
berlaku.
|
IAS 31: Interest in Join Ventures
IAS
31 paragraf 30 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
02. A venture dengan minat dalam entitas
dikendalikan bersama dikecualikan dari paragraf 30
(Konsolidasi proporsional) dan 38 (metode ekuitas) jika memenuhi kondisi berikut ini :
a.
bunga
itu diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan Aset IFRS 5
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
b.
pengecualian
dalam ayat 10 dari IAS 27 Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
memungkinkan orang tua yang juga memiliki kepentingan dalam entitas dikendalikan bersama untuk tidak hadir Laporan keuangan konsolidasi berlaku. |
IAS
31 paragraf 30 yang menjadi ED PSAK 12 Paragraf 30 mengenai konsolidasi proporsional.
|
|
ED PSAK 12
paragraf 38 mengatur metode ekuitas sebagai metode yang direkomendasikan :
Laporan Keuangan Tersendiri Venturer
Bagian partisipasi dalam pengendalian
bersama entitas dicatat dalam laporan keuangan tersendiri venturer
sesuai
dengan paragraf 38-43 PSAK 4.
|
IAS 31 paragraf
38 mengatur metode ekuitas sebagai metode alternatif :
A
venture mengakui kepemilikannya di entitas dikendalikan bersama dengan
menggunakan metode ekuitas terlepas dari apakah
juga memiliki investasi pada anak perusahaan atau apakah itu menggambarkan laporan keuangan sebagai konsolidasi keuangan laporan. |
IAS 31 paragraf
38 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 38 mengenai metode ekuitas.
|
|
ED PSAK 12
paragraf 40 mengatur merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.
ekuitas sebagai pilihan yang direkomendasika.
Beberapa venturer
mengakui bagian partisipasinya
dalam
pengendalian bersama entitas dengan menggunakan
metode ekuitas,
sebagaimana yang dijelaskan dalam PSAK
15. Penggunaan
metode ekuitas didukung oleh mereka yang berargumentasi bahwa tidak tepat
untuk menggabungkan unsur yang dikendalikan sendiri dengan unsur yang dikendalikan
bersama dan mereka mempercayai bahwa venturer memiliki pengaruh
signifi kan, daripada pengendalian bersama, dalam pengendalian bersama
entitas. Pernyataan ini merekomendasikan penggunaan metode ekuitas.
|
IAS 31 paragraf
40 mengatur tidak merekomendasikan
penggunaan metode ekuitas.
Beberapa
venturer mengakui Penggunaan metode ekuitas didukung oleh mereka yang
berpendapat bahwa itu adalah tidak pantas untuk menggabungkan
item dikontrol dengan item dikendalikan bersama dan oleh mereka yang percaya bahwa venturer memiliki signifikan pengaruh, bukan pengendalian bersama, dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama. Standar ini tidak merekomendasikan penggunaan metode ekuitas karena konsolidasi proporsional baik mencerminkan substansi dan realitas ekonomi dari minat venturer dalam suatu entitas yang dikendalikan bersama, yang mengatakan, kontrol atas saham venture ini dari manfaat ekonomi masa depan. Namun demikian, Pernyataan ini memungkinkan penggunaan metode ekuitas, sebagai alternatif pengobatan, ketika mengakui kepentingan dalam entitas yang dikendalikan bersama. |
IAS 31 paragraf
40 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf 40 mengenai metode ekuitas.
|
|
ED PSAK 12
paragraf 57 mengatur tanggal efektif 1
Januari 2011.
Tanggal efektif
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011
(paragraf 57)? Dalam ED PSAK 12 (revisi 2009) disebutkan tanggal efektifnya
1 Januari 2011. Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara ED PSAK 12
(revisi 2009) dengan PSAK 12 yang saat ini masih berlaku, termasuk beberapa
pengaturan baru.
Perubahan
pengaturan dan adanya pengaturan baru akan
berdampak,
khususnya bagi penyusun laporan laporan
keuangan untuk
menerapkan pengaturan yang dipersyaratkan dalam ED PSAK 5 (revisi 2009).
|
IAS 31 paragraf
58 mengatur tanggal efektif 1 Januari 2005 (dengan ketentuan transisi pada paragraf
58A dan 58B).
Tanggal Efektif :
IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) paragraf
54 mengenai tanggal efektif menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena
penerapan dini
tersebut hanya
dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi
secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara
bertahap. Sedangkan IAS 31 paragraf 58 yang menjadi PSAK 12 (revisi 2009) paragraf
54 mengenai tanggal efektif menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena
penerapan dini
tersebut hanya
dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi
secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara
bertahap.
|
IAS 31 paragraf
58 yang menjadi ED PSAK 12 paragraf
57 mengenai tanggal efektif.
|
|
ED PSAK 12 tidak mengadopsi
kedua paragraf
tersebut.
|
IAS 31 paragraf
58A mengatur ketentuan transisi
pada paragraf 45,
45A, 45B, dan 46 yang merupakan dampak amandemen IAS 27 pada tahun 2008. IAS 31
paragraf 58B mengatur ketentuan transisi yang merupakan dampak Improvements
to IFRS pada
tahun 2008.
|
IAS 31 paragraf
58A dan 58B tentang ketentuan transisi tidak diadopsi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar