Jumat, 12 Juni 2015

Pelindungan Konsumen di Indonesia



Perlindungan Konsumen di Indonesia






Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26


 
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



Kata Pengantar

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill yang  mengenai “Perlindungan Konsumen di Indonesia”
            Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
            Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya

Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen.

Hak dan Kewajiban bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
A.     Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
1)    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
2)    Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3)    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
4)    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
5)    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6)    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7)    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
8)    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9)    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban konsumen
1)    Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2)    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
3)    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4)    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

B.     Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut.

Hak pelaku usaha
1)    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
2)    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3)    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4)    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

          Kewajiban pelaku usaha
          Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya:
1)      Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
2)      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
3)      Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
4)      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
5)      Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
6)      Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

  Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1.      Asas Manfaat Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas Keseimbangan Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum Adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
1.      Let The Buyer Beware
Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi. Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri. Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka. Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor

2.      The due Care Theory
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan. Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut. Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.

3.      The Privity of Contract
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.

4.      Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dari uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1)      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2)      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3)      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4)      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5)      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6)      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

SANKSI-SANKSI
a.       Sanksi Perdata                                                                       
Ganti rugi dalam bentuk
1.      Pengembalian uang
2.      Penggantian barang
3.      Perawatsan keehatan, dan/atau
4.      Pemberian santunan
5.      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

b.      Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

c.       Sanksi Pidana
1.      Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2.      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian .
3.      Hukuman tambahan , antara lain :
a)      Pengumuman keputusan Hakim
b)      Pencabuttan izin usaha;
c)      Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
d)     Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
e)      Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .


Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Serta segala kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang diiklankan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha

Daftar Pustaka