Ekonomi
Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas
Disusun oleh
Rima Nurul
Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi
tugas softskill yang mengenai “Ekonomi
Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas.”
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah
ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati
selaku dosen bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada
kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai
pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya.
Ekonomi Indonesia
dalam Hukum
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik
barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi
dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling
berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi Indonesia.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata.
Dalam
kegiatan ekonomi ini justru hukum sangat diperlukan. Karena sumber-sumber
ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak.
Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber
ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Dalam
pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan
hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan
ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi
kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang
dapat menggerakkan kegiatan perekonomian
suatu negara.
Ekonomi
Indonesia dalam Realita
Terpuruk
di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya.
Setelah
10 tahun berlalu, ternyata Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter.
Tidak seperti Korea Selatan, Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu
Malaysia. Kalau dulu Malaysia mengimpor tenaga-tenaga ahli yang ada di
Indonesia untuk mengajarkan mereka, sekarang yang ada hanyalah para tenaga kuli
yang bisa disuruh seenaknya dan bahkan bisa disiksa yang diekspor dari
Indonesia. Mengapa kita tidak segera bangkit untuk menyusul ketertinggalan kita
dari negara-negara yang lain? Sebuah pertanyaan besar yang tidak butuh jawaban
tetapi membutuhkan aksi yang nyata.
Dengan lahirnya globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia
juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Tidak ada sumber daya alam strategis
yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga
betapa pengaruh asing telah mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan
modal asing juga hypermarket seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya
hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang
terdapat dalam pasar tradisional.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada
ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat
bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam
sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun
sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara
demi uang.
Kesimpulan
Jadi dari semua penjelasan diatas bahwa dapat
diketahui ekonomi Indonesia dalam prespekatif hukum dan realitas sangatlah
berbada. Dimana dalam ekonomi hukum
memiliki peranan yang besar untuk memberi peluang bagi masyarakat dalam
melakukan pembangunan ekonomi dan sosial. Bahwa dalam hukum ekonomi dapat
dilakukan sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta ekonomi dalam hukum sudah berjalan seefektif mungkin agar kedepannya
dapat mensejahteraan masyarakat tetapi dalam realita ekonomi di Indonesia sangatlah
buruk.
Dengan demikian, kita sebagai generasi muda
harus lebih mematuhi hukum yang ada di indonesia agar masyarakat yang tidak mampu
dapat hidup dengan sejahtera. Sedangkan kenyataannya yang sekarang dapat
dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Jika hukum di indonesia dapat berjalan dengan baik maka ekonomi di indonesia pun
ikut berjalan dengan baik. Karena pada
dasarnya kegiatan yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka semuanya
pun akan berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar