Kamis, 30 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas



Ekonomi Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas





Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Kata Pengantar

             Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini, untuk memenuhi tugas softskill yang  mengenai “Ekonomi Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas.”
            Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati selaku dosen bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
            Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya.

Ekonomi Indonesia dalam Hukum

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.

Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi : 


a.       Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.



Dalam kegiatan ekonomi ini justru hukum sangat diperlukan. Karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak.  Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. 
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat. Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan  perekonomian suatu negara.  


Ekonomi Indonesia dalam Realita

Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.

Setelah 10 tahun berlalu, ternyata Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Tidak seperti Korea Selatan, Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu Malaysia. Kalau dulu Malaysia mengimpor tenaga-tenaga ahli yang ada di Indonesia untuk mengajarkan mereka, sekarang yang ada hanyalah para tenaga kuli yang bisa disuruh seenaknya dan bahkan bisa disiksa yang diekspor dari Indonesia. Mengapa kita tidak segera bangkit untuk menyusul ketertinggalan kita dari negara-negara yang lain? Sebuah pertanyaan besar yang tidak butuh jawaban tetapi membutuhkan aksi yang nyata.

Dengan lahirnya globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga betapa pengaruh asing telah mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan modal asing juga hypermarket seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional. 

Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.

Kesimpulan
Jadi dari semua penjelasan diatas bahwa dapat diketahui ekonomi Indonesia dalam prespekatif hukum dan realitas sangatlah berbada. Dimana dalam ekonomi  hukum memiliki peranan yang besar untuk memberi peluang bagi masyarakat dalam melakukan pembangunan ekonomi dan sosial. Bahwa dalam hukum ekonomi dapat dilakukan  sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta ekonomi dalam hukum sudah berjalan seefektif mungkin agar kedepannya dapat mensejahteraan masyarakat tetapi dalam realita ekonomi di Indonesia sangatlah buruk.

Dengan demikian, kita sebagai generasi muda harus lebih mematuhi hukum yang ada di indonesia agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera. Sedangkan kenyataannya yang sekarang dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Jika hukum di indonesia dapat berjalan dengan baik maka ekonomi di indonesia pun ikut berjalan dengan baik.  Karena pada dasarnya kegiatan yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka semuanya pun akan berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar