NAMA
KELOMPOK :
DEBBY CHINTYA ARISNA P 22213085
NANA NURDIANA 26213316
RIMA NURUL OKTAVIANI 27213711
RIZUNA MARLIA 28213030
WINDA MERYETA P 29213324
Peran UKM
Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
ABSTRAK
“Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”. Kata Kunci : Peran. UKM. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan
penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM hadir sebagai suatu solusi dari
sistem perekonomian yang sehat. UKM
merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali
terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia dapat diperhitungkan.
Pendahuluan
Krisis ekonomi merupakan musibah yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban bukan
berakar pada masalah karena kelemahan pada sektor moneter dan keuangan saja,
melainkan pada tidak kuatnya struktur sektor ekonomi di riel dalam menghadapi
gejolak dari luar atau gejolak dari dalam. Sebelum krisis prioritas industri
pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industri hulu namun
mengabaikan industri hilir. Ada semacam statement bahwa kalau industri hulu
terbangun maka industri hilir akan mengikuti. Namun dalam kenyataanya
pemerintah mengabaikan konsep membangun industri hilir yang dapat dilaksanakan.
Sementara itu industri-industri besar yang terbangun tetap
rawan gejolak luar tersebut tidak memiliki suatu keterkaitan yang kuat baik
kebelakang penyediaan input maupun kedepan. Terlambatnya dipromosikan UKM dalam
program membangun industri hilir dan pemihakan pemerintah terhadap pengembangan
usaha besar berakibat peran yang menonjol pada usaha besar. Dengan terlambatnya
dipromosikan industri hilir terjadi kepincangan yang cukup parah ketika krisis
asia melanda ekonomi. Ketika terjadi krisis industri besar mengahadapi masalah
serius sedangkan UKM bekerja menurut ritme keunggulannya. Dua pola pertumbuhan
industri berbeda karena antara lain mengunakan bahan baku bersumber dari dalam
negeri, pemakaian tenaga kerja dengan upah yang rendah dan relatif cepat
bergerak kearah penyesuaian pemakaian bahan baku dan berorientasi pasar.
Ketiga faktor diatas menempatkan UKM disalah satu pihak
mampu menunjukkan diri menjadi usaha yang memiliki keunggulam daya saing dan
dinamika dalam pertumbuhan ekonomi bahkan para ahli melihat kenyataan dan
berpendapat bahwa proses pemulihan ekonomi yang ditunjang oleh meningkatnya
peran UKM secara signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan terpisahnya
faktor pengerak UKM dari industri besar merupakan suatu kerapuhan dalam
struktur industri yang ada sekarang. Hal ini menjadi bukti atas potensi UKM
dalam pemulihan krisis ekonomi, yang muncul akibat kemampuannya untuk secara
cepat mengubah dan mengalihkan pasar input outputnya dari input yang mahal ke
yang secara relatif lebih murah. Hal inilah menunjukkan bahwa selain sebagai
penangkal krisis juga memiliki peran yang sangat strategis dalam ekonomi suatu
negara.
Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat
membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional.
Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya
yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin
bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan menengah (UKM)
di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi yang terbesar
dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Begitu pula dengan
kondisi yang ada di Indonesia, meskipun dalam ukuran sumbangan terhadap PDB
belum cukup tinggi, sektor ini dapat tetap menjadi tumpuan bagi stabilitas
ekonomi nasional. Sehingga perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan
kepada masyarakat Indonesia.
Pembahasan
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan
untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan
mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara
Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi
barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet
penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UKM didefinisikan
sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki
total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan
perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS)
lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha
kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala
menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri
perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·
Manajemen
berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik
dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal
disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daerah
operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi
luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·
Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana
yang kecil. Pandangan
umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan)
adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship
tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan
kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
- Livelihood Activities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar
- Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar
- Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprises : Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua
UKM Kebal Terhadap Krisis
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam
perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan
kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda
utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika
terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya
ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.
Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008
mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena,
pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke
perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal.
Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM
mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap
produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan
tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui
pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung
dengan pembeli/importir di luar negeri.
Kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya
penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi
positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan
mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan
teknologi yang terjadi.
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian
penting dalam membangun perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak
terkecuali di Indonesia. Usaha mikro
kecil menengah menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan di
Indonesia hal ini terbukti dari bertahannya sektor UKM saat terjadi krisis
hebat tahun1998, bila dibandingkan dengan sektor lain yang lebih besar justru
tidak mampu bertahan dengan adanya krisis.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat
bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat
dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan
kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat
usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi
Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan
ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai gambaran, kendati
sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam
ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99
persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6
persen dalam penyerapan tenaga kerja
(Kompas). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan
bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan
ini saja.
Dilihat dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya
pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok
ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM
kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala
menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang
bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama,
sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas
upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk
memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen,
pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir,
bertindak, dan pengawasan.
Dapat dilihat dari statistik yang dikeluarkan oleh UKM,
bahwa 5 sektor yang memiliki porsi terbesar adalah UKM yang terkait dengan
industri makanan dan minuman. Sektor ini membentuk rantai makanan yang berupa
input bahan baku dan output jadi makanan dan minuman. Industri Pertanian,
Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang bahan baku untuk pembuatan
makanan dan minuman, sementara Industri Perdagangan, Hotel, dan Restoran
menjual makanan dan minuman jadi hasil pengolahan dari industri sebelumnya.
Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan minuman memiliki proporsi unit usaha
UKM lebih dari 80%.
Alasan-alasan
UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah
·
Sebagian
besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas
permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata
masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan.
Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
·
Sebagian
besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan
dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan
sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya.
Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan
modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
·
UKM
mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai
spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah
dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
·
Reformasi
menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan,
UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya
produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan
terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
·
Dengan
adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak
memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal,
melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM
meningkat.
Mudradjad Kuncoro mengatakan bahwa dua langkah strategis
yang bisa diusulkan untuk pengembangan sektor UKM, yaitu demand pull strategy
dan supply push strategy. Demand pull strategy mencakup strategi perkuatan sisi
permintaan, yang bisa dilakukan dengan perbaikan iklim bisnis, fasilitasi
mendapatkan HAKI (paten), fasilitasi pemasaran domestik dan luar negeri, dan
menyediakan peluang pasar. Langkah strategis lainnya adalah supply push
strategy yang mencakup strategi pendorong sisi penawaran. Ini bisa dilakukan
dengan ketersediaan bahan baku, dukungan permodalan, bantuan teknologi/
mesin/alat, dan peningkatan kemampuan SDM.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang
dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang
relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor
perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang
menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian
diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu
dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara
absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor
industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti
ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor
yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja
lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang
memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan
tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor
industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19%
dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor
pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi
terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar
daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar
dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan
kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap
total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan
kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM
dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa
UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi
sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
UKM
Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah
terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU)
yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan
Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah
Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan
masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan
betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak
adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah,
perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa
bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti
Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya.
Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan
sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha
pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa
pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta
melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari
persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar
dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi
koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu,
melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM
merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas
(khususnya yang tidak adil). Ketika
harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau
perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan. Mungkin kita akan memberikan interpretasi:
bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara
memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU
nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam
mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar
yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan
ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau
sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih
merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian
rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan
usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan
logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU
ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas. Oleh
sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti
persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan yang
bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta
ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian
perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU
Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran
UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun
kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha
besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan
menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada
tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan
menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi
peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit
mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari
66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan
yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala
usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total
adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor
pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil,
penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang
diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir
adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah
sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP
DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan
ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 – 2005:
Table
1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai
(Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber:
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
(
) : Persentase terhadap total
UK : Usaha Kecil
UM : Usaha Menengah
UKM : Usaha Kecil Menengah
UB : Usaha Besar
Peranan
UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya
mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi
adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka
meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi
perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada
industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan
ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di
Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada
UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi
luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar
dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara
itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing
menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam
bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi
birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam
bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan
bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan
pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan
pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan
untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini
relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk
peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak
perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar
dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis
ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang,
Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping
itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar
melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional
maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh
kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam
perekonomian nasional. Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia semakin optimal. Serta Peranan UKM yang tak kalah pentingnya
dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang
tinggi dalam peranan upaya untuk mewujudkan pemerataan pendapatan.
Daftar Rujukan
Biro Pusat Statistik (BPS)
Ahmad Hisyam As’ari
Departemen Perindustrian (1993)
Harian Kompas
Harian Bisnis Indonesia (21 Oktober
2008)
UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
UU Persaingan Usaha Tahun 1999
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar