Hak
Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indionesia
Disusun oleh
Rima Nurul Oktaviani
27213711
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah
ini, untuk memenuhi tugas softskill yang mengenai “Hak Kekayaan Intelektual dalam
Perekonomian Indonesia.”
Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Makalah
ini. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina Meina Rahmawati
selaku dosen bidang studi Aspek Hukum dan Ekonomi (softskill), serta kepada
kedua orang tua saya atas doa dan ridhonya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik dan tanpa suatu hambatan apapun.
Apabila didalam Makalah ini masih ada kekurangan atau kesalahan saya mohon
maaf, dan semoga Makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi saya sebagai
pelaku penulis dan khususnya bagi para pembaca pada umunya.
Perkembangan
Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990,
di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000
sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang
ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum
siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Apakah pemberlakuan
HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang
berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi
kepada pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik
perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
- Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat
melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan
intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat
mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual
untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh
bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain
untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna
untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta
kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi
menjadi 2 kelompok, yaitu :
1) Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta
ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta termasuk ke dalam benda
immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya adalah benda tidak
berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di
hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku yang
berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang
diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebut yang di hak
ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi
objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
a. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1982 No. 15)
c. UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
d. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 No. 29)
2) Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri,
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk
membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak Paten
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu
dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi.
Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan
proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunga hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. UU yang
mengatur hak paten sebagai berikut :
1. UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 No. 39)
2. UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahaan UU No. 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
3. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 No. 109
b. Hak Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001
pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para customer
tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Adapun
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi
pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat
tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk
menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat
dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai
pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6. Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat
Indonesia.
7. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing
produk ekonomi Indonesia.
Peran
dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke
Indonesia
2. Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3. Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan
spesifik dalam dunia usaha.
4. Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang
berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang
dimiliki.
6. Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk
lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
CONTOH KASUS HAKI
PT. Hikayat Indah
(PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa
Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT.
Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan
perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama,
dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT
.HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI.
PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis:
Dalam kasus ini PT.
HI tidak bisa menggugat PT. DA karena PT. HI tidak mendaftarkan
ciptaannya ke HKI jadi tidak dasar hokum yang dilanggar dalam kasus ini. Dalam
hal ini PT. HI akan mendapati kendala jika hal ini sampai kejalur hukum karena
dai tidak memiliki bukti atau dasar hokum yang kuat untuk melindungi
ciptaannya.
Kesimpulan :
Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hak Kekuasaan
Intelektual dalam Perekonomian Indonesia berkembang sangat pesat. Dan bagi
masyarakat wajib menghormati hak
kekayaan intelektual tersebut. Khusunya dalam perekonomian Indonesia banyak
sekali orang lain yang mengambil hak cipta seseorang tanpa izin.
Seperti munculnya
pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang
ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara
kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak
teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk
membuat produk bajakan yang murah.
Oleh
karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan
pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan
hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam
arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman
prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang
bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas
dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma
hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Daftar Pustaka